Jakarta, jabartrusted.com
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menorehkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Kali ini, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto, resmi ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi yang diduga merugikan keuangan negara.
Penangkapan Iwan Lukminto dilakukan setelah proses penyelidikan intensif oleh tim penyidik di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Informasi awal menyebutkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana yang berasal dari kerja sama bisnis dengan pihak ketiga dan kemungkinan manipulasi laporan keuangan yang berdampak langsung pada stabilitas perusahaan dan keuangan negara.
Menurut sumber internal Kejagung, Iwan telah dipanggil beberapa kali untuk memberikan klarifikasi atas sejumlah transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh PT Sritex. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan guna mempercepat proses hukum dan mencegah adanya penghilangan barang bukti.
PT Sritex sendiri merupakan salah satu perusahaan tekstil raksasa yang berbasis di Solo, Jawa Tengah, dan dikenal luas sebagai produsen tekstil dan seragam militer yang memasok ke berbagai negara. Selama bertahun-tahun, perusahaan ini menjadi andalan industri tekstil nasional dan bahkan sempat merambah pasar global. Penangkapan pucuk pimpinan perusahaan ini tentu menjadi pukulan berat bagi citra perusahaan di mata investor dan mitra kerja.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Sritex terkait penangkapan Iwan Lukminto. Namun, sejumlah pihak internal menyebutkan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan manajemen tengah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menanggapi perkembangan situasi ini.
Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Syarifudin Ramli, menilai penangkapan ini sebagai bentuk keseriusan Kejagung dalam menindak praktik korupsi di sektor swasta. “Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Jika ada cukup bukti, maka siapa pun harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Publik kini menanti proses hukum selanjutnya, termasuk apakah akan ada nama-nama lain yang ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Kejaksaan sendiri menyatakan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya dan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan hal mutlak dalam pengelolaan perusahaan, terlebih bagi perusahaan besar yang memegang peranan penting dalam perekonomian nasional.(rzl)