Uang Hitam di Balik Kilang Minyak: Skandal PT Energi Negeri Mandiri dan Rp 86,2 Miliar yang Menguap

BANDUNG.JABARTRUSTED.COM, – Sebuah rumah di sudut tenang Kota Bandung mendadak ramai oleh lalu-lalang aparat. Di sanalah, pada Senin pagi (14/4/2025), Kejaksaan Negeri Kota Bandung menggeledah kediaman Begin Troys, mantan Direktur Umum PT Migas Utama Jabar (MUJ). Di waktu yang hampir bersamaan, kantor anak perusahaan PT MUJ—yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM)—juga didatangi tim penyidik.

Apa yang terjadi bukan penggeledahan biasa. Ini adalah titik awal terbukanya salah satu dugaan skandal korupsi terbesar yang membelit badan usaha milik daerah Jawa Barat sejak era pascareformasi.

Sejak tahun 2017, PT MUJ menerima dana besar dari anak perusahaan Pertamina sebagai bentuk participating interest (PI) sebesar 10 persen—sebuah skema bagi hasil eksplorasi migas yang seharusnya menjadi berkah bagi daerah terdampak. Totalnya: Rp 800 miliar masuk ke kas BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu.

Sebagian dana itu kemudian disalurkan ke anak perusahaan: PT Energi Negeri Mandiri (ENM). Diharapkan, PT ENM bisa mengembangkan proyek strategis dalam ekosistem migas daerah. Tapi yang terjadi justru sebaliknya.

Dalam prosesnya, PT ENM menjalin kerjasama dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI), perusahaan swasta yang mendapat proyek pengadaan barang dan jasa dari salah satu anak usaha Pertamina. Proyek itu kemudian di-subkontrakkan ke PT ENM—secara diam-diam, tanpa persetujuan resmi dari pemberi kerja awal.

Pelanggaran prosedur itu akhirnya berbuntut fatal.

“Subkonnya ilegal. Sehingga menyebabkan kerugian oleh PT ENM sebesar Rp 86,2 miliar,” ungkap Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo.

Masalah tidak berhenti pada soal kontrak ilegal. Kasus ini juga memunculkan pertanyaan besar: di mana posisi dan pengawasan induk perusahaan, PT MUJ?

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, setiap kebijakan investasi dan langkah bisnis PT ENM seharusnya mendapat restu dari PT MUJ. Namun dalam kasus ini, tidak ada catatan formal atau persetujuan jelas atas proyek tersebut.

Diduga, hubungan personal dan konflik kepentingan antara jajaran direksi di MUJ dan ENM menjadi salah satu penyebab lolosnya keputusan-keputusan berisiko tinggi tersebut.

Dari hasil penggeledahan rumah Begin Troys dan kantor PT ENM, penyidik menyita 96 dokumen, sejumlah kartu ATM, dan uang tunai dalam bentuk mata uang asing. Belum ada tersangka, tapi aparat menyatakan proses penyidikan terus berjalan dan akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak kunci lainnya.

“Ini rangkaian panjang dari Januari. Hari ini statusnya sudah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Irfan.

Kasus ini seolah menjadi gambaran gamblang bagaimana aset publik di sektor energi—yang semestinya membawa manfaat untuk rakyat—bisa bocor dalam sunyinya sistem pengawasan. PT MUJ adalah BUMD yang semestinya transparan. Namun kenyataan menunjukkan betapa rapuhnya dinding integritas di tubuh perusahaan pelat merah itu.

Sementara dana miliaran rupiah dari hasil PI menguap, masyarakat di kawasan Pantura yang menjadi daerah terdampak proyek kilang tidak mendapat kejelasan bagaimana dana itu benar-benar digunakan untuk pembangunan lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *