Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Resmi Dihentikan

Jakarta, jabartrusted.com

Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, setelah hasil gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 39 saksi, termasuk pelapor, alumni, dosen pengajar, serta pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan strata satu.

Pemeriksaan forensik terhadap dokumen ijazah Jokowi juga telah dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Hasilnya menunjukkan bahwa bahan kertas, jenis tinta, teknik cetak, serta format penulisan yang digunakan dalam ijazah Jokowi identik dengan ijazah-ijazah resmi keluaran UGM pada periode yang sama (tahun kelulusan 1985). Selain itu, cap stempel, tanda tangan pejabat fakultas, hingga hologram pengaman juga dinyatakan sesuai standar resmi UGM pada masa tersebut.

“Semua elemen yang kami periksa, baik secara laboratorium forensik maupun keterangan saksi, mendukung kesimpulan bahwa ijazah tersebut asli dan bukan hasil pemalsuan,” kata Brigjen Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.

Dalam gelar perkara yang berlangsung pada 21 Mei 2025, penyidik menyatakan bahwa dokumen ijazah Presiden Jokowi berasal dari satu sumber dengan dokumen pembanding milik alumni lain yang lulus di tahun yang sama. Bahkan, penyidik turut memverifikasi arsip buku yudisium dan data akademik di UGM yang mencantumkan nama Joko Widodo sebagai lulusan resmi dari Fakultas Kehutanan tahun 1985.

Sebelumnya, Jokowi memenuhi panggilan Bareskrim pada 20 Mei 2025 untuk memberikan keterangan sebagai pihak terlapor. Ia menjawab 22 pertanyaan mengenai riwayat pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi dan menyerahkan ijazah aslinya untuk diperiksa.

Kasus ini bermula dari laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada Desember 2024 yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Namun dengan seluruh bukti yang telah dikumpulkan dan diverifikasi, Bareskrim menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dan laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Dengan demikian, proses hukum terhadap dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo dinyatakan selesai, dan keaslian dokumen pendidikan beliau telah dikukuhkan oleh lembaga penegak hukum dan akademik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *